BAB
I
PENDAHULUAN
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan
perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,cirri-ciri serta
karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional
sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak
dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib
dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu
sebagai suatu kesatuan nasional.
Dalam
penyusunan makalah kami bertujuan agar kita masyarakat Indonesia lebih memahami
identitas nasional suatu bangsa.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas Nasional
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri
serta karakter dari bangsa tesebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan
oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan
hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka
identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu
bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Identitas
Nasional pada hakikatnya merupakan "manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan
ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan
bangsa lain dalam hldup dan kehidupannya".(Wibisono Koento : 2005) Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah
ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu
yang membedakannya dengan yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas
adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara
sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu
semata, tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Adapun
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang
lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik, seperti budaya,
agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang disebut dengan istilah identitas bangsa
atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective
action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan
yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional
sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Bila dilihat
dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan
dari ratusan suku yang "dihimpun" dalam satu kesatuan Indonesia
menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh "Bhinneka
Tunggal Ika" sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain,
dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam
hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya,
dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang
diharapkan, serta dalam nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif
diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun
internasional, dan sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam
Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam
kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang "terbuka" yang
cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimiliki
oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa
Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan diberi
makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang
berkembang dalam masyarakat.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini
akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat,
cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah
kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah
darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak
dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian
pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional”
sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat
dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai
kepribadian suatu bangsa.
Pengertian
kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar
psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta
karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya.
Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu
identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis,
psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku
tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada
pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya.
Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku
seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
B.
Unsur - Unsur Identitas Nasional
Identitas
Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa,
agama, kebudayaan,dan bahasa.
·
Suku
Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak
lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia
terdapat banyak sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kurang 300
dialek bahasa.
·
Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang
tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
·
Kebudayaan:
adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
·
Bahasa:
merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai
sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan
manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1.
Identitas
Fundamental, yaitu
Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2.
Identitas
Instrumental, yang berisi
UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera
Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya".
3.
Identitas
Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan
(archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan
kepercayaan (agama).
C.
Konsep Nasionalisme Indonesia
Dalam
perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk
yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk
menentukan nasib sendiri di kalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme
dunia (seperti Indonesia salah satunya), hingga melahirkan semangat untuk
mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Nasionalisme
sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan
seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah
bangsa. Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama
merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial.
Dalam
situasi perjuangan merebut kemerdekaan, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar
pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat
mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.Dasar pembenaran
tersebut kemudian mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa
disebut dengan nasionalisme. Dari sanalah kemudian lahir konsep-konsep
turunannya, seperti :
·
Bangsa
(nation)
·
Negara
(state)
·
Negara-bangsa
(nation state)
Ketiganya
merupakan komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan.
Para pengikut nasionalisme berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang
mereka miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas atau kepentingan
bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan
demikian bangsa merupakan suatu wadah atau badan yang didalamnya terhimpun
orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka
miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya.
Unsur
persamaan yang mereka miliki dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama
atau untuk menentukan tujuan bersama. Tujuan bersama ini direalisasikan dalam
bentuk sebuah organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolotik yang
terdiri atas populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut
negara atau state.
Gabungan
dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut
mewujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau dikenal dengan nation-state dengan
pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara. Yakni sebuah bangsa yang
memiliki bangunan politik (political building) seperti
ketentuen-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan
luar negeri dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Identitas
nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang terkandung
unsur-unsur pembentuk seperti suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa. Dalam
era globalisasi tatantangan kita dalam mempertahankan identitas kt sangat berat
karena mulai berkurangnya nilai-nilai yang berada di dalam masyarakat.
B.
SARAN
Sebagai
generasi penerus bangsa, sudah seharusnyalah kita menjaga nilai-nilai budaya
bangsa Indonesia sebagai identitas dari negara kita. Janganlah budaya kita di
ambil oleh orang lain, karena dari kita sering menyampingkan budaya negara kita
sendiri.